Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan Akses Terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memperhatikan: a. kelestarian Mikroorganisme dan fungsi ekosistem; b. kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Menimbang aspek nonkomersial dan komersial; c. keberadaan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat masyarakat hukum adat; d. pertahanan dan keamanan negara; e. risiko kesehatan, keselamatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; dan f. sosial, budaya, ekonomi, dan inovasi.
Koreksi Anda