Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Teks Saat Ini
Pengelolaan Mikroorganisme meliputi kegiatan:
a. akses terhadap Sampel;
b. pelindungan Mikroorganisme; dan
c. pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme.
Koreksi Anda
