Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp38.300.000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp36.400.000,00 (tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah); c. Anggota sebesar Rp33.700.000,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Koreksi Anda