Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BRG melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. (2) Setelah berakhirnya masa tugas BRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan BRG menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan. (3) Dengan berakhirnya masa tugas BRG, segala kekayaan BRG menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya dapat diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda