Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan mekanisme pelaksanaan tugas BRG diatur lebih lanjut oleh Kepala.
Koreksi Anda
Rincian mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan mekanisme pelaksanaan tugas BRG diatur lebih lanjut oleh Kepala.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran