Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BRG, Kepala berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan dengan kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
