Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRG di daerah, Gubernur menunjuk pejabat sebagai Koordinator Tim Restorasi Gambut Daerah.
(2) Struktur Tim Restorasi Gambut Daerah menyesuaikan dengan organisasi BRG.
(3) Tim Restorasi Gambut Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
