Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pengelolaan kerja sama restorasi gambut.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut;
b. perencanaan wilayah, pemetaan dan zonasi kawasan lindung dan kawasan budidaya gambut;
c. pengembangan hubungan dan kerja sama luar negeri dalam rangka kebutuhan pendanaan, ilmu pengetahuan dan teknologi pengelolaan gambut, dan manajemen restorasi gambut;
d. pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan kerja sama.
Koreksi Anda
