Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada BRG. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian dukungan administrasi, ketatausahaan dan sumber daya; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda