Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT
Teks Saat Ini
BRG terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Badan;
c. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama;
d. Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan;
e. Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan
f. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda
