Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BRG terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Badan; c. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama; d. Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan; e. Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan f. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda