Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Badan Restorasi Gambut untuk selanjutnya disingkat BRG dipimpin oleh Kepala BRG.
Koreksi Anda
