Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2012 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SEVENTH PACKAGE OF COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN KOMITMEN PAKET KETUJUH DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)
Teks Saat Ini
Mengesahkan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Februari 2009 di Cha-am, Thailand yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
