Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta yang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
