Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah menandatangani pengundangan Peraturan Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Kepala Daerah tersebut.
(2) Naskah Peraturan Kepala Daerah yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Sekretaris Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
