Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Kepala Daerah dengan menempatkannya dalam Berita Daerah.
(2) Penjelasan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Berita Daerah.
(3) Sekretaris Daerah membubuhi:
a. Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
Koreksi Anda
