Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Daerah dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2) Penjelasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Daerah.
(3) Sekretaris Daerah membubuhi:
a. Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
Koreksi Anda
