Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak ditandatangani oleh Kepala
http://www.djpp.depkumham.go.id Daerah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi peraturan daerah dan wajib diundangkan.
(2) Kalimat pengesahan bagi peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi: "Peraturan Daerah ini dinyatakan sah".
(3) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.
(4) Naskah Peraturan Daerah yang telah dibubuhi kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
