Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan. (2) Penandatanganan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah. (3) Naskah peraturan daerah yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi nomor dan tahun di sekretariat Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda