Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(2) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Koreksi Anda
