Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri menandatangani pengundangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan tersebut.
(2) Naskah yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
