Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang menurut peraturan perundang-undangan harus diundangkan, pengundangannya dilakukan oleh Menteri.
(2) Pimpinan Lembaga yang MENETAPKAN peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyampaikan naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan telah diberi nomor dan tahun kepada Menteri untuk diundangkan.
Koreksi Anda
