Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menandatangani pengundangan UNDANG-UNDANG dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah UNDANG-UNDANG. (2) Naskah UNDANG-UNDANG yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Sekretaris Negara untuk disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda