Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Rumusan pengundangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA berbunyi:
"Diundangkan di Jakarta Menteri (tanda tangan) (Nama)
Koreksi Anda
