Koreksi Pasal 19
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas yang ditengarai Berdampak Sistemik oleh Departemen Keuangan, KSSK MEMUTUSKAN kondisi LKBB tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik.
(2) Dalam hal LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diputuskan Berdampak Sistemik, KSSK MEMUTUSKAN kebijakan penanganan LKBB dimaksud.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan tata cara penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas LKBB yang Berdampak Sistemik diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
