Koreksi Pasal 17
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal bank penerima FPD dinyatakan sebagai Bank Gagal, berdasarkan keputusan KSSK:
a. Pemerintah mengganti dana FPD yang belum dilunasi oleh bank penerima FPD kepada Bank INDONESIA;
b. Bank INDONESIA menyerahkan piutang FPD dan agunannya kepada Menteri Keuangan melalui Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang beserta seluruh dokumen yang telah dicek kelengkapannya oleh Bank INDONESIA; dan
c. LPS melakukan penyelesaian atau penanganan Bank Gagal.
(2) Dalam hal kondisi keuangan LPS tidak mencukupi untuk penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS.
Koreksi Anda
