Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila bank tidak dapat melunasi FPD dalam jangka waktu yang ditetapkan KSSK, Bank INDONESIA menyatakan bank dimaksud sebagai Bank Gagal dan meminta KSSK untuk MEMUTUSKAN kebijakan penanganan Bank Gagal dimaksud.
Koreksi Anda