Koreksi Pasal 16
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Apabila bank tidak dapat melunasi FPD dalam jangka waktu yang ditetapkan KSSK, Bank INDONESIA menyatakan bank dimaksud sebagai Bank Gagal dan meminta KSSK untuk MEMUTUSKAN kebijakan penanganan Bank Gagal dimaksud.
Koreksi Anda
