Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan atas nama Pemerintah memberikan jaminan secara tertulis atas FPD yang diberikan oleh Bank INDONESIA. (2) Jaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penggantian dana FPD yang belum dilunasi oleh bank kepada Bank INDONESIA dalam hal: a. bank tidak melunasi FPD dalam jangka waktu yang ditetapkan KSSK; atau b. bank dinyatakan sebagai Bank Gagal sebelum berakhirnya jangka waktu FPD.
Koreksi Anda