Koreksi Pasal 14
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bank penerima FPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilarang membagikan dividen dan manfaat finansial lainnya kepada pemegang saham sebelum bank melunasi FPD.
Koreksi Anda
