Koreksi Pasal 13
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1)Pemberian FPD dituangkan dalam perjanjian antara bank dan Bank INDONESIA yang dilengkapi dengan:
a. daftar aset bank dengan nilai taksasi sementara yang menjadi agunan FPD; dan
b. rencana kerja bank dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
(2)Pengikatan aset bank yang menjadi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilakukan Bank INDONESIA setelah dokumen agunan lengkap.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian FPD termasuk kriteria aset bank yang dapat menjadi agunan FPD diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
