Koreksi Pasal 12
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dengan diberikannya FPD kepada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Bank INDONESIA berwenang:
a. mengambil alih hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti sebagian atau seluruh direksi dan komisaris bank;
b. menempatkan pihak yang mewakili Bank INDONESIA sebagai direksi dan/atau komisaris bank; dan
c. menempatkan bank dimaksud dalam status pengawasan khusus.
Koreksi Anda
