Koreksi Pasal 10
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1)Rapat KSSK diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)Pengambilan keputusan dalam rapat KSSK dilakukan berdasarkan mufakat.
(3)Dalam hal tidak tercapai mufakat, Ketua KSSK MENETAPKAN keputusan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rapat KSSK ditetapkan dengan keputusan KSSK.
Koreksi Anda
