Koreksi Pasal 8
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1)Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KSSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, KSSK dibantu oleh sekretariat.
(2)Anggaran sekretariat dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bank INDONESIA, dan/atau LPS.
(3)Struktur organisasi dan tugas sekretariat ditetapkan dengan keputusan KSSK.
Koreksi Anda
