Koreksi Pasal 7
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan fungsi penetapan kebijakan pencegahan dan penanganan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KSSK mempunyai tugas:
a. mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/LKBB yang ditengarai Berdampak Sistemik;
b. MENETAPKAN permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/LKBB Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik; dan
c. MENETAPKAN langkah-langkah penanganan masalah bank/LKBB yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis.
Koreksi Anda
