Koreksi Pasal 32
PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pihak keluarga tidak mengajukan permohonan penetapan wali, maka Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas mengajukan permohonan penetapan wali kepada Pengadilan.
(2) Permohonan penggantian wali dapat diajukan oleh Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan kepada Pengadilan.
Koreksi Anda
