Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pengadilan mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, maka Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan wajib mengembalikan harta kekayaan yang dikelola disertai Berita Acara Penyerahan. Pasal 31 . . .
Koreksi Anda