Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dapat diketahui kembali orang yang dinyatakan tidak diketahui keberadaannya, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Pengadilan. (2) Dalam hal ahli waris dari orang yang telah dinyatakan meninggal dapat diketahui, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Pengadilan.
Koreksi Anda