Koreksi Pasal 26
PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Orang perorangan atau lembaga adat yang melakukan pengelolaan harta kekayaan bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
(2) Pengadilan dapat MENETAPKAN pihak lain untuk mewakili hak dan kepentingan pengelolaan atas harta kekayaan anak.
Bagian . . .
Koreksi Anda
