Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemilik hak keperdataan meninggal, maka hak atas harta kekayaannya beralih kepada ahli waris yang sah . . . sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Bagi ahli waris yang masih di bawah umur atau tidak cakap bertindak menurut hukum, pengelolaan atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perorangan dari keluarga terdekat. (3) Dalam hal orang perorangan dari keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, maka pengelolaan atas harta kekayaan dapat dilakukan oleh masyarakat setempat atau lembaga adat. (4) Untuk dapat memperoleh hak atas pengelolaan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari Pengadilan. (5) Pengadilan dapat menyatakan penetapan pengelolaan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku apabila terjadi penyalahgunaan, pemborosan, atau merugikan kepentingan anak.
Koreksi Anda