Koreksi Pasal 13
PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris dilarang membuat akta peralihan penguasaan, pemilikan, atau pembebanan terhadap tanah di wilayah yang terkena bencana . . .
bencana gempa bumi dan tsunami sebelum diketahui secara jelas data yuridis dan data fisiknya.
(2) Akta yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan/atau Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum.
(3) PPAT atau Notaris yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
