Koreksi Pasal 12
PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan tanah untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau cara lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, instansi terkait lainnya di daerah, serta pihak ketiga, dengan memperhatikan adat istiadat setempat.
(2) Pengadaan tanah untuk relokasi perumahan korban bencana gempa bumi dan tsunami dilakukan melalui tata cara dan mekanisme musyawarah bersama antara masyarakat, pemerintah daerah, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta instansi terkait lainnya di daerah.
Koreksi Anda
