Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Baitul Mal selaku pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), merupakan lembaga yang berada di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Gubernur, atau Bupati/Walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas pokok, fungsi, hak, dan kewajiban Baitul Mal diatur dengan Qanun.
Koreksi Anda