Koreksi Pasal 11
PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Baitul Mal selaku pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), merupakan lembaga yang berada di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Gubernur, atau Bupati/Walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas pokok, fungsi, hak, dan kewajiban Baitul Mal diatur dengan Qanun.
Koreksi Anda
