Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila sebelum lewat waktu 25 (dua puluh lima) tahun sejak penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdapat seseorang yang menyatakan bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah miliknya, dan telah mendapatkan penetapan sebagai pemilik dari Pengadilan, maka Baitul Mal wajib mengembalikan tanah kepadanya. (2) Apabila tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan perubahan fisik penggunaan dan/atau pemanfaatannya, atau telah dialihkan kepada pihak lain, maka kepada bekas pemilik atau ahli warisnya wajib diberikan ganti kerugian oleh Baitul Mal. Pasal 11 . . .
Koreksi Anda