Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang tidak ada lagi pemilik dan ahli warisnya yang bukan beragama Islam, dikelola oleh Balai Harta Peninggalan. (2) Penetapan mengenai ada atau tidaknya pemilik dan ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda