Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah yang tidak ada lagi pemilik dan ahli warisnya yang beragama Islam menjadi harta agama dan dikelola oleh Baitul Mal. (2) Penetapan mengenai ada atau tidaknya pemilik dan ahli waris serta pengelolaan tanah oleh Baitul Mal sebagaimana . . . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengadilan. (3) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh keluarga, masyarakat, atau pengurus Baitul Mal.
Koreksi Anda