Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah yang sudah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tetapi tanda bukti haknya rusak, hilang, atau musnah, diterbitkan tanda bukti hak pengganti dengan sistem penomoran identitas bidang. (2) Dengan penerbitan tanda bukti hak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka tanda bukti hak atas tanah yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi. (3) Tanah yang belum terdaftar yang berasal dari bekas tanah hak milik adat, dapat dilakukan pengakuan atau penegasan hak oleh Kantor Pertanahan untuk diterbitkan tanda bukti hak. (4) Tanah yang belum terdaftar yang berasal dari tanah negara dapat diberikan hak atas tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilaksanakan dengan sistem penomoran identitas bidang.
Koreksi Anda