Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik tanah yang tanahnya musnah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar memperoleh tanah pengganti atau ganti kerugian melalui pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah ditetapkan dari pemerintah daerah atau Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (2) Penggantian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan : a. ketersediaan tanah; b. bukti pemilikan atau penguasaan hak atas tanah; c. dokumen pertanahan yang ada pada kantor pertanahan setempat; dan/atau d. Rencana Umum Tata Ruang; (3) Pemilik tanah yang tanahnya musnah dan telah memperoleh tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menuntut pengembalian tanahnya yang musnah tersebut dan/atau ganti rugi yang terkait dengan tanah.
Koreksi Anda