Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi dan hubungan antara Dewan Pengarah, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Hak keuangan Anggota Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pengawas, dan Kepala Badan Pelaksana ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. BAB V . . .
Koreksi Anda