Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pelaksana bertanggung jawab melengkapi organisasi Badan Pelaksana dengan melakukan rekrutmen pegawai sesuai dengan kebutuhan. (2) Proses rekrutmen pegawai Badan Pelaksana dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengutamakan tenaga kerja setempat.
Koreksi Anda