Koreksi Pasal 17
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Badan Pelaksana mempunyai wewenang:
a. mengelola . . .
a. mengelola pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
b. mengelola sumberdaya yang ada, baik sumber daya manusia, sumber daya alam maupun keuangan dan teknologi untuk melaksanakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
c. menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang tidak dibiayai dari APBN;
d. mengkoordinasikan dan bekerja sama serta mengawasi pihak luar negeri (asing) dalam melakukan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dibiayai langsung oleh pihak luar negeri (asing);
e. mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait;
Koreksi Anda
