Koreksi Pasal 16
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana mempunyai tugas :
a. merumuskan strategi dan kebijakan operasional;
b. menyiapkan rencana kerja dan anggaran Badan Pelaksana;
c. menyusun rencana rinci Rehabilitasi dan Rekonstruksi sesuai dengan Rencana Induk dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di Wilayah Pasca Bencana;
d. melaksanakan . . .
d. melaksanakan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran
e. melaksanakan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam rangka kerja sama dengan pihak lain;
f. melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. mengorganisasikan dan mengkoordinasikan
pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan
h. memastikan penggunaan dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas dan bebas dari tindak pidana korupsi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Badan Pelaksana mengacu pada Rencana lnduk dan Rencana Rinci Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Pelaksana wajib memperhatikan masukan masyarakat dan ketentuan otonomi khusus yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(4) Badan Pelaksana wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN sebagaimana diatur dalam Pasal 22.
Koreksi Anda
